Seorang Pria di Bekasi Ditangkap karena Unggah Ajakan Kepung DPR

3 weeks ago 22
Seorang Pria di Bekasi Ditangkap karena Unggah Ajakan Kepung DPR Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik menunjukkan bukti unggahan pelaku soal ajakan mengepung Gedung DPR RI Jakarta.(ANTARA)

POLISI menangkap seorang pria berinisial B, 35, di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan mengunggah narasi ajakan provokatif 'Kepung DPR' dalam aksi demonstrasi 27 Agustus ke media sosial.

"Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis," ucap Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik, Jumat (28/8).

Dia memaparkan, modus pelaku terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan yang bersangkutan di beberapa grup maupun akun medsos populer di Kabupaten Bekasi seperti Infocikarang dan Infotambun.

Pelaku dalam unggahan itu menuliskan 'Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang'.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan medsos untuk menyebarkan ajakan yang turut berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Pelaku mengaku dirinya membuat unggahan itu berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah.

"Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan," jelasnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait latar belakang pelaku, termasuk pekerjaannya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku belum memiliki pekerjaan tetap.


DALAMI MOTIF


Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan pesan hoaks serta ajakan anarkis tersebut.

"Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan karena memang dia buatnya melalui handphonenya," katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kita masih akan dalami dulu. Bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE," pungkas Noach.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |