Puan Tegaskan Kinerja DPR tak Cukup Diukur dari Produksi UU, Harus Berdampak Bagi Rakyat

3 weeks ago 21
Puan Tegaskan Kinerja DPR tak Cukup Diukur dari Produksi UU, Harus Berdampak Bagi Rakyat Ketua DPR RI Puan Maharani.(dok.DPR RI)

KETUA DPR RI, Puan Maharani menegaskan lembaganya masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan DPR tidak semata-mata diukur dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.

Puan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Khusus memperingati HUT ke-81 DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025-2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui,” kata Puan.

Menurut Puan, ukuran utama kinerja DPR adalah seberapa besar kerja lembaga legislatif tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Produk dan keputusan DPR, kata dia, harus berdampak pada peningkatan kualitas kehidupan rakyat sekaligus mendukung pembangunan nasional.

“Kinerja DPR RI sebagai wakil rakyat, pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dikerjakan, akan tetapi seberapa berarti hasil kerja DPR RI bagi kehidupan rakyat,” ujarnya.

Puan mengakui DPR masih memiliki ruang untuk melakukan pembenahan, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan maupun diplomasi parlemen. Karena itu, DPR membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

“DPR RI juga menyadari bahwa masih terdapat banyak ruang untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta diplomasi parlemen. Karena itu, DPR RI terbuka terhadap masukan, kritik, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Puan.

Ketua DPP PDIP itu menilai kritik dari masyarakat seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk kerenggangan antara DPR dan rakyat. Sebaliknya, kritik diperlukan untuk memastikan lembaga legislatif tetap bekerja berdasarkan aspirasi dan kondisi nyata masyarakat.

“Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Puan menegaskan kritik yang diterima DPR akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. Menurutnya, kepercayaan publik harus dibangun melalui keselarasan antara aspirasi masyarakat, kebijakan yang dihasilkan, dan manfaat yang dirasakan secara langsung.

“DPR RI memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak tumbuh hanya dari apa yang disampaikan melalui kata-kata, tetapi terutama dari konsistensi antara aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat,” tutur Puan.

DPR Terima 9.205 Pengaduan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga memaparkan jumlah pengaduan masyarakat yang diterima DPR selama satu tahun terakhir. Sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, DPR menerima 9.205 pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan tersebut terdiri atas 7.055 pengaduan yang disampaikan melalui surat, 2.011 melalui laman resmi DPR, serta 139 pengaduan yang disampaikan melalui alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, jumlah total pengaduan masyarakat sebanyak 9.205 yang terdiri atas 7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 pengaduan melalui website dan 139 pengaduan melalui AKD,” papar Puan.

Seluruh pengaduan tersebut, kata dia, telah diteruskan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, termasuk melalui penyampaian rekomendasi kepada pemerintah.

DPR Sahkan 16 UU

Di sisi legislasi, Puan menyebut DPR telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. “Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Selain 16 UU yang telah disahkan, DPR masih memiliki sejumlah agenda legislasi yang akan dilanjutkan. Sebanyak 14 RUU berada pada pembahasan tingkat I, 19 RUU telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), serta 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan.

DPR juga masih membahas delapan ratifikasi konvensi internasional. Adapun 16 UU yang diselesaikan DPR sepanjang Tahun Sidang 2025-2026 meliputi:

1. UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

2. UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024;

3. UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

4. UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026;

5. UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

6. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

7. UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara;

8. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

9. UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;

10. UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban;

11. UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

12. UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

13. RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia;

14. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Türkiye mengenai kerja sama di bidang pertahanan;

15. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan.

16. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Cooperation in the Field of Defence). (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |