Pria di Kutim Ditangkap Usai Curi Motor, Diamankan saat Bersama Kekasih di Penginapan

10 hours ago 1
Pria di Kutim Ditangkap Usai Curi Motor, Diamankan saat Bersama Kekasih di Penginapan Barang bukti sepeda motor hasil curian tersangka DM.(Doc Humas Polres Kutim)

SEORANG pria berinisial berinisial DM (29), warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Kutai Timur, karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Saat ditangkap tersangka sedang berada di penginapan bersama pacarnya. 

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, Kutim, bahwa sepeda motor milik korban tidak berada di tempat sejak pukul 12.30 Wita hingga 21.00 Wita pada Rabu (22/7) kemarin.

Laporan warga tersebut kemudian tercatat dalam laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan curanmor di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran itu.

“Warga langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Lalu disampaikan ke Tim Enggang Sangsaka yang segera bergerak melakukan blokade jalan serta penyelidikan di sejumlah titik," ujar Erik.

Dari hasil penyelidikan, terangnya, tim menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti curanmor, terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Petugas kemudian melakukan pengecekan dari kamar ke kamar penginapan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya, dan keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan," ungkapnya.

Selama ini, DM belakangan menetap di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran. Sementara itu, pelapor berinisial S (47) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain itu penyidik juga meminta keterangan dua saksi lain berinisial D (23) dan AIS (26).

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Erik. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |