Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana

1 week ago 18
 Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).(MI/Abi Rama)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Rabu (15/7). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir secara langsung dengan didampingi tim kuasa hukumnya untuk menghadapi tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.

Dalam persidangan ini, Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi. Kehadiran ahli tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan guna memperkuat argumentasi kepolisian terkait keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Langkah ini merupakan respons termohon setelah sebelumnya pihak Roy Suryo telah menyerahkan sejumlah alat bukti serta menghadirkan tiga saksi dan satu orang ahli pada agenda pembuktian pemohon. Roy Suryo berupaya mematahkan dasar hukum penetapan dirinya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum. Selain itu, ia memohon pembatalan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan pendalaman keterangan dari ahli yang dihadirkan pihak kepolisian. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan isu ijazah palsu yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |