Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati

3 weeks ago 7
 Kami Hormati Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.(Antara)

POLDA Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo (RS). Kepolisian menegaskan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai gugatan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hal ini dikarenakan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status pemohon telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Abrianto menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan pengujian alat bukti akan lebih komprehensif jika dilakukan dalam persidangan perkara pokok. "Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Pada gugatan keempat ini, Roy Suryo secara spesifik mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

Menanggapi langkah Roy Suryo yang dikabarkan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak hukum setiap pihak. Kepolisian siap menghadapi proses tersebut secara profesional setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," tegas Abrianto.

Kasus ini bermula dari dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hakim dalam putusannya sempat memberikan catatan bahwa pengajuan praperadilan secara berturut-turut saat perkara pokok sudah berjalan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |