Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa

3 weeks ago 9
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)

KUASA hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan. Tim hukum, kata dia, akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri usai persidangan.

Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, proses hukum dalam perkara pidana memiliki konsekuensi serius bagi pihak yang diperiksa maupun disebut dalam dokumen penanganan perkara.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujarnya.

Febri menegaskan langkah praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.

Menurutnya, upaya tersebut juga menjadi bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum ke depan berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” kata Febri.

Dia kemudian menyoroti pertimbangan hakim terkait adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Febri menilai persoalan administratif dalam dokumen hukum tidak semestinya dianggap sebagai hal kecil.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujarnya.

Menurut Febri, sebuah kesalahan administratif mungkin terlihat sederhana bagi orang yang tidak terdampak langsung. Namun, persoalan tersebut bisa memiliki konsekuensi besar bagi orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febri.

Dia pun mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak hanya mengejar kecepatan dalam menangani perkara, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

Tetap Hormati Proses Hukum

Febri mengatakan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan.

Sikap tersebut, kata dia, juga menjadi prinsip yang selama ini dipegang Febrie Adriansyah selama menjalankan tugas sebagai penegak hukum selama sekitar 30 tahun.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujar Febri.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie sah secara hukum.

Perkara tersebut diajukan Febrie terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |