Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tetap Hormati Putusan Hakim

3 weeks ago 38
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tetap Hormati Putusan Hakim Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan putusan tersebut, rangkaian kegiatan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka atas Febrie dinyatakan sah secara hukum.

Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam agenda sidang di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa tim advokat menghormati putusan majelis hakim, meskipun pihaknya memiliki perbedaan pandangan teknis dalam menilai konstruksi kasus yang menjerat kliennya.

"Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi," kata Febri dikutip Jumat (28/8). 

Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara rinci dari pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan hakim secara terbuka. Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait dengan  pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," katanya.

Pihaknya menilai jika evaluasi penting dilakukan, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, terkait dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa dan sejenisnya.

"Jadi ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum ini betul-betul, proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum," kata Febri.

"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," tambahnya. 

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa setelah sidang praperadilan tersebut tim hukum seger bertemu dengan kliennya untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya.

"Karena proses ini kan masih berjalan. Pertama, besok akan ada agenda putusan 135 dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," katanya.

Febri menyebut bahwa kliennya, yang memiliki rekam jejak 30 tahun sebagai penegak hukum, tetap memegang teguh komitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

"Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya," ujarnya

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |