ilustrasi(Antara)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa lapangan padel yang berlokasi di kawasan Meruya Jamblang, Jakarta Barat, dilarang beroperasi sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan ruang di wilayah Ibu Kota.
Pramono menyatakan bahwa penertiban bangunan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Hal ini termasuk terhadap pengelola lapangan yang diketahui memiliki keterkaitan atau latar belakang sebagai mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balai Kota Jakarta.
“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang maupun penggunaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Pramono memastikan tidak akan ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu, meskipun mereka memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini juga menyasar sejumlah lapangan olahraga lainnya yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Baginya, latar belakang profesi atau jabatan sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur perizinan yang sah.
Dengan ketegasan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan fasilitas olahraga tersebut tetap ditutup dan tidak diperbolehkan kembali beroperasi hingga seluruh persyaratan perizinan dan dokumen PBG dipenuhi secara lengkap oleh pihak pengelola. (E-3)


















































