Barang bukti hasil kejahatan tiga pengedar sabu di Kutim.(Doc Humas Polres Kutim)
DALAM pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu Operasi Antik Mahakam 2026 kasus Non Target Operasi (Non TO), Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/7) kemarin, berhasil membongkar dan menangkap komplotan pengedar sabu berjumlah tiga tersangka beserta 23 paket sabu siap edar.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim, tepatnya di sekitar kawasan samping SD Negeri 001 Sandaran.
“Informasi itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya laporan polisi Nomor dan serangkai penyelidikan,” sebutnya.
Dalam pelaksana lapangan, lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang pada Rabu (22/7) sekitar pukul 18.23 Wita, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana, melakukan penyelidikan dengan sasaran yang dijadikan fokus penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, tambahnya, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras sebuah rumah. Saat tim hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah, namun berhasil dibekuk oleh petugas.
“Adapun ketiga pria terduga pelaku tersebut yakni, berinisial YM (53), AN (47) dan RN (47). Saat hendak diamankan berupaya masuk ke dalam rumah namun berhasil diamankan oleh petugas,” sebut Erik.
Usai dibekuk, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dan polisi menemukan satu dompet di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu. Ketika diperiksa di dalam dompet tersebut terdapat 11 paket sabu.
“Penggeledahan kemudian kami lanjutkan ke sebuah lemari di dalam rumah. Dari dalam satu toples kecil, kembali ditemukan 12 paket sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket dengan berat bruto keseluruhan 3,57 gram,” ungkapnya.
Selain 12 paket sabu siap edar itu, jelasnya, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam Oppo A5. Disita pula uang tunai sebesar Rp970 ribu diduga hasil transaksi.
”Kami juga amankan barang bukti berupa satu dompet kecil, satu toples penyimpanan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” urainya.
Sementara itu, tuturnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Sehingga para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” tegas Erik.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (EM)

















































