Ilustrasi.(Magnific)
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaporkan penurunan signifikan pada angka perputaran dana perjudian daring (online) hingga semester pertama tahun 2026. Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari intensifikasi upaya pemberantasan melalui penindakan hukum, pemutusan akses situs, hingga penelusuran aliran dana yang lebih ketat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Angka tersebut menunjukkan tren penurunan yang tajam jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, perputaran dana judi daring pada tahun 2024 mencapai Rp359,8 triliun, sementara pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286,8 triliun.
"Pemberantasan perjudian daring dilakukan melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran untuk menghambat operasional jaringan," ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).
Modus Operandi dan Tantangan Teknologi
Adex menjelaskan bahwa para pelaku perjudian daring terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghindari deteksi petugas. Modus yang digunakan meliputi perpindahan domain secara cepat, pembuatan situs tiruan (mirror site), hingga perubahan pola promosi di media sosial.
Dalam hal menyamarkan aliran dana, jaringan ini menggunakan pola pelapisan transaksi (layering), penggunaan rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto. Rekening nominee sendiri merupakan akun atas nama pihak lain yang digunakan untuk memegang aset, sementara hak manfaat penuh tetap berada di tangan pemilik asli.
"Perjudian daring memiliki karakter lintas negara. Server, operator, hingga tim pemasaran seringkali berada di negara yang berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula," tambahnya.
Sinergi Antarlembaga dan Penurunan Perkara
Untuk memutus rantai perjudian ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya:
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Pemutusan akses situs dan konten perjudian.
- PPATK: Analisis dan penelusuran aliran dana transaksi mencurigakan.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia: Pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan judi.
Data kepolisian juga menunjukkan penurunan jumlah perkara yang ditangani. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Angka ini turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka. Sementara itu, hingga September 2026, Polri baru menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.
Berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita dana sebesar Rp131,1 miliar dari 353 rekening, serta 4.738 dolar AS dari satu rekening terkait jaringan perjudian.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan upaya pencegahan melalui literasi dan edukasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami risiko besar perjudian daring dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang dilakukan oleh jaringan perjudian tersebut. (Ant/I-2)


















































