Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar

4 hours ago 2
Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.(SIHUMAS Polres Berau)

PENYIDIK Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, secara resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan memastikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Berau, AKB Ridho Tri Putranto, mengungkapkan bahwa tersangka BS kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan," ujar Ridho di Tanjung Redep, Sabtu (22/8).

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah pemilik lahan. Tujuannya adalah untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit secara instan. Tersangka diketahui menyalakan api pada lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Kombinasi cuaca panas, vegetasi yang kering, serta embusan angin kencang menyebabkan api cepat merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.

Data Kerusakan dan Dampak Karhutla Tanjung Batu:

Indikator Keterangan
Luas Lahan Terbakar ± 12 Hektare
Estimasi Kerugian Material Rp1,2 Miliar
Jumlah Titik Api Awal 5 Titik
Ancaman Denda Maksimal Rp10 Miliar

Langkah Antisipasi dan Penegakan Hukum

Proses pemadaman api melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, hingga relawan masyarakat. Ridho menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sama sekali tidak dibenarkan karena sangat rentan memicu penyebaran api yang tidak terkendali.

Sebagai langkah preventif, Polres Berau kini meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan personel 24 jam di sejumlah wilayah rawan karhutla, antara lain:

  • Kampung Kasai
  • Tanjung Batu
  • Teluk Bayur
  • Sambaliung
  • Kelay

Polres Berau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan atau munculnya titik api sekecil apa pun. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |