Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR, Ini Perannya

3 weeks ago 24
Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR, Ini Perannya Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR(Antara)

POLISI menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan terkait kerusuhan saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang terjadi pada Kamis (27/8)..

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan intensif dan pemetaan alat bukti, pihak kepolisian membagi para pelaku ke dalam enam klaster peran.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8).

Rincian Peran Pelaku

Iman merinci pemetaan jaringan dan peran para pelaku kerusuhan sebagai berikut:

  • Klaster Pertama (Anak di Bawah Umur): Sebanyak 153 anak diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kelompok ini terdiri atas 25 anak putus sekolah, 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun (tiga di antaranya perempuan).
  • Klaster Kedua (Perusuh Dewasa): Meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa.
  • Klaster Ketiga (Perusakan dan Penganiayaan): Terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah resmi berstatus tersangka.
  • Klaster Keempat (Penyalahgunaan Sajam): Mencakup 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Klaster Kelima (Aktor Intelektual): Berperan sebagai penggerak utama serta penyandang dana aksi kerusuhan.
  • Klaster Keenam (Perekrut Massa): Bertugas merekrut dan memobilisasi massa di lapangan untuk memicu bentrokan.

Usut Eksploitasi Anak 

Penyidik saat ini tengah mendalami indikasi pidana eksploitasi anak yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Modus operandi para tersangka mencakup perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, tindakan kekerasan secara berkelompok di muka umum, memicu kekacauan, hingga membawa senjata tajam.

Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, selama dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |