PETUGAS Kepolisian Resor Sragen menghukum tujuh remaja pembuat konten pocong di media sosial yang meresahkan masyarakat. Polisi menyuruh mereka sungkem dan meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Pembinaan ini dipimpin Kapolres Sragen Ajun Komisaris Besar Dewiana Syamsu Indysari dan dihadiri orang tua, pihak sekolah, serta perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sragen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya polisi menangkap tiga remaja yang melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok dengan mengenakan kostum pocong pada malam hari.
Dalam arahannya, Dewiana mengatakan pihaknya memilih pendekatan pembinaan karena para pelaku masih berstatus pelajar dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. “Saya sangat prihatin. Kalian masih duduk di bangku SMA dan SMK. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ingin mencari sensasi di media sosial,” kata Dewiana saat memberikan arahan kepada para remaja itu, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut dia, tren membuat konten demi mengejar popularitas dan perhatian pengguna media sosial perlu disikapi secara bijak. Ia mengingatkan para remaja agar mempertimbangkan dampak sosial dari setiap konten yang dibuat. "Kami juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial," tuturnya.
Menurut Dewiana, komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah anak terlibat dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah mengikuti tren yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Ajun Komisaris Polisi Catur Yudo Praseno mengatakan fenomena konten viral saat ini kerap berkaitan dengan keinginan memperoleh keuntungan melalui media sosial, termasuk dari fitur hadiah atau gift saat siaran langsung. “Anak-anak mulai memiliki pola pikir mencari uang secara instan dari media sosial. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi perilaku negatif,” ujar Catur.
Selain pembinaan, polisi melakukan pendataan dan pengambilan sidik jari terhadap para remaja tersebut. Mereka juga diwajibkan melapor secara berkala kepada Satreskrim Polres Sragen dan mengikuti pembinaan lanjutan dari Satbinmas.
Suasana haru terlihat ketika para remaja secara bergantian meminta maaf kepada orang tua mereka. Sejumlah orang tua tampak menangis saat memeluk anak-anak yang mengaku menyesali perbuatannya.

















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)