SEBANYAK 105 warga negara Indonesia atau WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Libya. Mereka diiming-imingi untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di Turki dengan gaji Rp 7 juta, namun diberangkatkan ke Libya secara nonprosedural.
Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan orang atau warga negara Indonesia ke luar negeri dengan cara ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Dugaan TPPO terjadi pada periode 2023-2026. Tempat kejadian perkaranya adalah wilayah Indonesia dan Libya, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menjadi titik pemberangkatan. Penanganan perkara didasarkan pada laporan polisi LP/A/64/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Juli 2026.
Dua orang tersangka dalam kasus ini berupaya merekrut para calon korban. “Dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau ART di Turki,” kata Imam.
Dalam proses perekrutan, para korban diberikan uang saku keluarga atau fee dengan nilai sekitar Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 3 juta. Hal itu dilakukan untuk menarik minat korban agar bersedia diberangkatkan.
Selanjutnya, tersangka memfasilitasi korban dalam proses keberangkatan, mulai dari pengecekan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga pengantaran ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, setelah diberangkatkan, para korban tidak diberi kerja di Turki seperti yang dijanjikan. “Dalam perjalanan, oleh para tersangka dibelokkan dengan tujuan ke Libya,” kata Iman.
Para korban dikirim dan dipekerjakan sebagai PRT di Libya tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi. Berbagai bentuk eksploitasinya antara lain tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan, mengalami kekerasan, tidak diberikan makanan yang layak, paspor ditahan, serta mengalami pembatasan kebebasan.
“Korban dipaksa, dieksploitasi untuk bekerja dengan dua majikan sekaligus, dengan jam kerja 22 jam per hari dan menerima upah setiap tiga bulan sekali, itu pun tidak memiliki kepastian,” kata Iman.
Beberapa korban sebelumnya berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia. Rinciannya adalah 35 orang pada Agustus 2023-Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024-Maret 2025, serta 20 orang pada periode April 2025-Mei 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka diduga berperan dalam proses perekrutan, pembiayaan, pengurusan administrasi, pemberangkatan, hingga menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.
Tersangka pertama adalah R alias Ica, yang diduga berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka. R bekerja sama dengan seseorang berinisial DY untuk mencari calon pekerja migran Indonesia.
R diduga memberikan dana kepada tersangka DY untuk mengurus biaya administrasi pemberangkatan, seperti paspor, visa, dan surat kesehatan, serta menghubungkan korban kepada agen di luar negeri yaitu Libya. Sementara itu, DY diduga berperan mencari calon pekerja migran Indonesia untuk direkrut sebagai pekerja rumah tangga.
DY juga diduga mengurus pembuatan administrasi pemberangkatan, meliputi paspor visa, surat kesehatan, penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tersangka R diduga menerima dana sebesar Rp 25 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan. Dari setiap korban, R diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3-5 juta. Sementara itu, DY memperoleh fee sekitar Rp 2,5 juta-Rp 3 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan peristiwa ini. Terungkap ada transaksi dari rekening RY kepada DY selama periode 2025-2026, dengan nilai sekitar Rp 1.707.505.000. Ada pula transaksi dari pihak lain berinisial FH kepada R selama periode 2024-2026, senilai sekitar Rp 9.956.123.132. Nilai tersebut belum termasuk biaya tiket perjalanan internasional.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Kategori IV.
Kemudian, polisi juga menggunakan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

















































