JAKSA Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membeberkan alasan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan di rumah tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Rudi memimpin penyidikan perkara Febrie bersama sembilan jaksa senior lain.
Menurut Rudi keputusan itu diambil dengan mempertimbangan penanganan kasus-kasus besar yang ditangani Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak 2022 hingga 11 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Febrie untuk kali pertama diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang dikeluarkan jaksa. Sebelumnya ia juga sudah pernah dipanggil pada 22 Juli 2026, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Di sisi lain, ia sudah pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU atas penanganan perkara korupsi PT Asabri. Pemeriksaan Febrie di kasus Asabri dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka dari kepolisian.
Febrie sebelumnya terseret dalam tiga perkara yang ditangani oleh kepolisian. Dua perkara lain selain Asabri adalah dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel; dan proyek pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara. Tiga perkara ini penanganannya dialihkan ke kejaksaan.
Saat digiring ke mobil tahanan kemarin, Febrie menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurunya, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya.
Penyidik, kata dia, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie, Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya ia juga sudah membantah kepemilikan temuan emas 74 kg, duit US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta di rumahnya di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan diungkap bahwa emas dan rumah itu milik advokat Don Ritto, tersangka dalam perkara penanganan kasus korupsi PT Asabri. Hal itu juga dikonfirmasi oleh pengacara Don Rito alias Idon, Handika Honggowongso.
Rumah itu merupakan rumah Febrie yang diklaim dikelola oleh Don Ritto sejak 2023 untuk kebutuhan backup operasional kantor yayasan. Febrie dan Don Ritto merupakan satu alumnus fakultas Hukum Universitas Jambi. “Pada 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas fungsinya untuk menaruh barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.
Handika tidak membeberkan nama yayasan yang mengumpulkan emas dan duit itu. “Itu duit yang diserahkan untuk kepentingan yayasan,” kata dia. Ia menyebut, bahwa bukti penguasaan rumah ada di Don Ritto bisa dilihat pada data pembayaran maintenance rumah oleh Don Ritto sejak 2023, bukan Febrie. Ia pun mempertanyakan soal tudingan dugaan korupsi yang dialamatkan ke kliennya dan Febrie.
Sementara, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan konstruksi kasus yang melibatkan kliennya. Ia mengatakan dari sejumlah ssprindik yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, Febrie hanya berstatus tersangka di sprindik perkara TPPU.
Sedangkan dari tiga sprindik yang dikeluarkan Kepolisian RI, Febrie berstatus tersangka di kasus penanganan korupsi PT Asabri di kejaksaan. “Jadi tersangkanya dari satu sprindik, dua sprindik lain enggak tersangka,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Kemudian setelah kasusnya dialihkan ke kejaksaan pada 11 Juli 2026, jaksa lantas menerbitkan beberapa sprindik. Sprindik pertama nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU; ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri dan Sprindik TPPU. "Satu sprindik penetapan tersangka TPPU," tutur Febri.
Febri Diansyah menjelaskan, kemarin kliennya diperiksa sejak siang hari. Semula Febrie Adriansyah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di kasus TPPU. “Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka,” kata Febri.

















































