PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menyita 15.000 tabung gas tawa atau dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink dari gudang produksi PT Supra Indo Sukses Sejahtera (SISS) di Jakarta Utara. Tabung sitaan itu dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti di Markas Korps Brigade Mobil, Cikeas, Bogor.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan tabung merupakan penyitaan berdasarkan izin pengadilan. "Sesuai dengan izin dari pengadilan untuk pemindahan, jumlahnya lebih kurang dari 15.000 tabung," kata Zulkarnain lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Zulkarnain, PT SISS memiliki 18 gudang yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Ia menjelaskan, PT SISS mendapatkan gas N20 dari PT BGA. Adapun PT BGA memperoleh bahan berupa amonium nitrat dari PT Dahana yang merupakan importir dari Jerman.
Zulkarnain mengatakan, amonium nitrat bersifat medical grade sehingga penyalahgunaannya dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. "Bahwasanya asal dari barang adalah merupakan medical grade, kemudian dari PT BGA juga menghasilkan ini untuk persediaan medis," kata dia.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menahan dua bos PT SISS yang menjadi produsen gas tawa Whip Pink. Tersangka berinisial AH dan JH ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026. Zulkarnain mengatakan kedua tersangka ditahan hingga 10 Agustus 2026. "Selama dua puluh hari," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan keduanya memiliki peran berbeda, tapi saling berkaitan dalam pengoperasian PT SISS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan adalah AH. Sementara itu, JH, memegang posisi formal secara hukum. Nama, JH tercatat secara resmi sebagai pemilik atas nama dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) serta akta pendirian perusahaan perorangan PT SISS.
Zulkarnain menuturkan keduanya memenuhi pemanggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada hari ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan kliennya mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik. "Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 23 Juli 2026.

















































