KPAI Minta TPPO Bayi Diusut Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

3 hours ago 2

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas rantai kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat penjualan 34 bayi ke Singapura dan sejumlah wilayah Indonesia. KPAI menilai penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada para pelaku lapangan.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan kejahatan perdagangan bayi lintas negara ini merupakan jaringan yang kompleks. Oleh karena itu, penyidikan harus menyasar seluruh aspek, mulai dari pemalsuan dokumen kependudukan hingga celah pengawasan di rantai birokrasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Mari kita letakkan kejahatan transnasional ini secara komprehensif, baik dari hulunya, tengah, maupun hilir. Karena tidak mungkin ada sekian puluh anak yang bisa bermigrasi ke luar negeri tanpa ada kejelasan dari sisi dokumentasi," kata Ai saat dihubungi pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Ai, para pelaku berhasil meloloskan bayi-bayi tersebut dengan memanfaatkan kelemahan dan celah dalam pengajuan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga penerbitan paspor. Praktik ini, kata dia, kerap melibatkan pihak ketiga atau calo yang luput dari verifikasi faktual.

KPAI mendorong aparat penegak hukum serta kementerian/ lembaga terkait untuk memperketat sistem pengawasan dan evaluasi penerbitan dokumen identitas anak agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan. "Ada gap dan kelemahan dalam birokrasi ini yang harus kita tingkatkan lagi, mulai dari pola pengajuan dokumentasi dan layanannya untuk mendapatkan identitas anak," ujarnya.

Selain masalah pemalsuan dokumen, KPAI juga menyoroti pentingnya pengusutan keterlibatan jaringan penerima atau pemesan di luar negeri melalui kerja sama kepolisian internasional. Serta memberikan perlindungan dan repatriasi bagi para bayi yang terlanjur dibawa ke luar negeri.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat dikonfirmasi soal rencana perkembangan pengusutan pihak-pihak lain, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan. “Sejauh ini belum ada informasi,” ujar dia.

Dalam sidang putusan pada Selasa, 21 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menghukum otak sindikat perdagangan bayi, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dengan pidana tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis enam tahun tujuh bulan penjara kepada Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina yang berperan sebagai perekrut 34 bayi.

Sementara itu, majelis hakim menghukum 14 terdakwa lain dengan pidana tiga tahun empat bulan penjara. Mereka berperan sebagai penampung, perawat, hingga orang tua palsu.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, jaksa menuntut Lie Siu Luan, Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina dengan pidana 10 tahun penjara. Adapun terhadap 14 terdakwa lainnya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |