Polisi Gerebek Rumah Produksi Sinte di Kendari

7 hours ago 5

POLISI menggerebek sebuah rumah produksi narkotika golongan I jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria berinisial MF, 22 tahun, dan AD, 25 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari Ajun Komisaris Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan perumahan itu. “Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari kemudian menyelidiki dan menggerebek salah satu rumah di Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WITA,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte dengan berat bruto 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering. “Saat penggerebekan, petugas mengamankan MF di dalam rumah tersebut,” ujar Andi.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik cairan sinte.

Barang bukti yang disita antara lain tiga gelas kimia, dua sendok makan kecil, satu wadah plastik, satu jeriken berisi alkohol 96 persen seberat 1.466 mililiter, satu alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, serta 236 botol semprotan kosong. “Anggota turut mengamankan dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF berperan sebagai koki atau peracik bibit murni sinte jenis pinaca yang dicampur alkohol. Adapun AD menyediakan tempat untuk proses peracikan.

Polisi menyebut MF membeli bibit sinte berbentuk bubuk melalui media sosial Instagram seharga Rp 5 juta. MF kemudian meracik bibit tersebut menjadi cairan dan mengemasnya ke dalam botol semprotan. “Setiap botol semprotan dijual seharga Rp 500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” kata Andi.

Dalam menjalankan aksinya, MF diduga menggunakan akun Instagram fiktif dan menerapkan sistem tempel untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Polisi juga mengungkap MF telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2024 dan mempelajari cara meracik sinte secara otodidak melalui internet. “Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 10 juta,” ujar Andi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga terkait dengan jaringan peredaran tersebut. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Polisi juga meminta generasi muda menjauhi narkotika jenis apa pun serta menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika yang merugikan.

Pilihan Editor: Mengapa Bali jadi Surga Pengedar Narkoba Asal Rusia

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |