KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi komentar eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi. Febrie menyatakan ia seharusnya tidak dijadikan tersangka.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti berbeda pendapat dengan Febrie. “Saya rasa tidak. Kawan-kawan penyidik (Kejaksaan Agung) pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely, menanggapi pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah awalnya disidik oleh Polri. Namun, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikannya meski menurut para pakar hukum melanggar aturan. Para pakar menyarankan kasus ini seharusnya ditangani oleh KPK karena lembaga tersebut memiliki wewenang mengambil alih perkara dari polisi dan jaksa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemohonan supervisi kasus ini dari Pelaksana Tugas Jampidsus Kuntadi untuk mendukung penegakkan hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, karena masih di tahap awal maka status keterlibatan KPK di kasus ini sebatas baru berkoordinasi dan sudah ditindaklanjuti Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
"Nanti ada tahap selanjutnya sesuai peraturan komisioner yang belaku di KPK itu akan akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," kata Setyo di Jakarta dikutip dari Antara.
Febrie kini telah ditahan kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan setelah diperiksa siang tadi.
Febrie keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah diperiksa sejak pukul 13.00. Pemeriksaannya seputar temuan emas 74 kilogram dan uang US$ 4.767.300, Sing$ 14.083.800 serta Rp 100 juta di rumah Febrie yang ada di Sentul, Bogor.
Ia merasa tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Ia berkata, penyidik seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa menahan Febrie untuk 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain terjerat di kasus TPPU, Febrie terseret tiga perkara yang semula ditangani oleh kepolisian dan kini diambil alih jaksa.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atas tiga kasus itu. Pertama, sprindik nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri.
Dalam Sprindik PT Asabri yang dikeluarkan oleh polisi Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat Don Ritto.














































