MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. “Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat oleh pak FA,” kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.
Di KPK, Febri Diansyah pernah menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi hingga Kepala Biro Humas. Febri mundur dari KPK pada 2020 dan tercatat pernah bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lalu, ia mendirikan kantor hukum bernama Visi Law Office bersama rekannya di ICW, Donal Fariz.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebagai pengacara, Febri Diansyah pernah mendampingi Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara, dalam proses pendampingan mantan Jampidsus, Febri Diansyah menuturkan kliennya diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Setelah proses pemeriksaan berjalan hingga sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat, 24 Juli 2026, penyidik menginformasikan status Febrie Adriansyah adalah sebagai tersangka.
“Sekaligus memberikan dua dokumen, satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” kata Febri.
Pada malam itu juga, Febrie Adriansyah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026.














































