Kapolda Babel Viktor T. Sihombing menggelar konferensi pers pengungkapan 4 kasus penyelundupan pasir timah.(MI/Rendy Ferdiansyah)
APARAT gabungan menggagalkan empat kali upaya penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia sepanjang Agustus 2026. Dari empat pengungkapan tersebut, petugas menyita 90,151 ton pasir timah dan mengamankan sejumlah tersangka.
Kapolda Babel Viktor T. Sihombing mengatakan pengungkapan dilakukan sejak 4 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Pulau Belitung. Operasi melibatkan Polda Babel, Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.
“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar,” kata Viktor.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 4 Agustus di sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Petugas menyita 1.072 karung pasir timah seberat 52,524 ton.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni AC, YO, HA, ED, dan FK. Mereka memiliki peran sebagai direktur perusahaan, pengatur lapangan, kolektor, penjaga gudang, serta pengumpul dana. Polisi menduga pasir timah ilegal ditampung sebelum diselundupkan ke luar negeri. Potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. Sebanyak 56 karung pasir timah dengan berat 1,68 ton diamankan. Pelaku melarikan diri dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pada pertengahan Agustus, tim Bareskrim Polri dan Polda Babel menggagalkan penyelundupan di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sebanyak 578 karung dengan berat 28,907 ton disita. Tiga tersangka, yakni RR, WU, dan AS, ditetapkan dalam perkara tersebut. Kerugian negara diperkirakan Rp28,9 miliar.
Pengungkapan keempat dilakukan pada 16 Agustus di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung. Petugas menyita 176 karung pasir timah seberat 7,04 ton dan menangkap tiga tersangka.
Viktor mengatakan cuaca ekstrem di perairan Babel diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan penyelundupan melalui jalur laut.
“Namun, kita bersama tim gabungan bergerak cepat, jadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ini,” tegasnya.
Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

















































