Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

5 hours ago 3
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi.(Doc Humas Polda Kaltim)

SEBANYAK tiga orang pria ditetapkan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka pelaku terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dua wilayah di Kaltim. Demikian dikatakan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi, kepada Media Indonesia, Minggu (23/8) di Balikpapan.

Ia mengungkapkan, dua dari tiga tersangka itu masing-masing berinisial N dan JP. Mereka ditetapkan dalam perkara karhutla di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

”Sementara satu tersangka lagi berinisial BS, ditetapkan dalam perkara Karhutla di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau,” tuturnya.

Dibeberkannya, untuk kasus di Loa Kulu dengan tersangka N dan JP, bermula pada Rabu (29/7), ketika pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendapati adanya kepulan asap berasal dari pembakaran di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

“Mendapati itu, kemudian Tim gabungan pemadam bersama pihak perusahaan mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman,” sebut Tedy.

Saat di lokasi, lanjutnya, Tim gabungan menemukan tersangka N dan JP yang mengaku membuka atau merintis lahan dengan cara membakar. Padahal sudah ada larangan terkait pembakaran tersebut.

“Kedua tersangka kemudian dibawa polisi guna proses lebih lanjut. Penyidik pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Berau berhasil mengungkap kasus karhutla di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan menetapkan BS sebagai tersangka. Dimana akibat pembakaran tersebut lahan seluas kurang lebih 12 hektare hangus terbakar.

Dikatakan Tedy, kasus itu berawal dari pemantauan titik panas oleh Satuan tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), kemudian tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan melaksanakan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BS diduga menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8) atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Tetapi dengan kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan tiupan angin kencang membuat api dengan cepat merembet ke area lain.

”Api juga membakar lahan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Akibatnya menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” bebernya.

Dalam proses pemadaman di Berau itu, jelasnya, tim gabungan dikerahkan terdiri dari Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat,” tutur Tedy.

Ia menegaskan, atas kedua perkara Karhutla tersebut, penyidik telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama menghadapi kondisi cuaca kering. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Pihaknya juga meminta masyarakat berperan aktif segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait.

“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian,” pungkasnya. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |