KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah mengungkap 40 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi atau migas sejak 2025 hingga awal 2026. Total keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku mencapai miliaran rupiah.
Jika dirinci, tahun lalu ada 14 kasus yang ditangani berdasarkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 16 laporan ke kepolisian resor jajaran. “Tahun 2025, kami melakukan pengungkapan sebanyak 30 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers pada Kamis, 16 April 2026.
Victor mengatakan, jumlah kerugian negara dari kasus-kasus di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencapai Rp 2 miliar, sedangkan dari polres jajaran dan Rp 1 miliar. Jika ditotalkan, jumlah kerugian adalah kurang lebih Rp 3.273.000.000 atau Rp 3 miliar.
Sementara itu, pada 2026, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengungkap kasus berdasarkan sepuluh laporan ke Ditreskrimsus dan polres jajaran. Total kerugian negara dari kasus-kasus tahun ini diperkirakan sebesar Rp 4.202.098.400 atau Rp 4 miliar. “Jadi total omzet dari 2025 sampai dengan 2026 itu ada Rp 7.475.788.900,” kata Victor.
Melalui penindakan kasus-kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2.233.518.000 atau Rp 2,2 miliar. Rinciannya adalah Rp 1,3 miliar pada tahun lalu dan Rp 920 juta pada tahun ini.
Terbaru, Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi yang terjadi di enam lokasi berbeda dari Jakarta, Bekasi, hingga Tangerang. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi dengan ukuran 3 kilogram ke tabung gas kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, atau gas non-subsidi.
Tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu 7 April 2025 sampai dengan 15 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah enam lokasi milik para tersangka. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Bekasi Kota, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu di Kota Tangerang.
Polisi menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, yakni dengan inisial AJT, ABD, TWL, JIM, RBY, IH, UDN, ARY, ADT, HC, dan ER. Mereka diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 2.700.464.000.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

















































