Ilustrasi bom molotov.(Dok. West Point)
DIREKTORAT Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA atas dugaan penyebaran konten berbahaya. Tersangka diduga membagikan petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penangkapan AFA dilakukan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Budi menegaskan bahwa tindakan hukum ini berfokus pada penyebaran materi berbahaya, bukan isu lain yang beredar di media sosial.
"Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar," ujar Budi di Jakarta, Senin (31/8).
Selain panduan pembuatan alat peledak, akun tersebut juga memuat tulisan provokatif. Konten tersebut dinilai mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat keamanan maupun objek-objek tertentu.
Sebelumnya, sempat beredar informasi di media sosial melalui akun @kontekscoid yang menyebutkan bahwa admin akun "Pemukiman Setan" (P.S.) dijemput paksa terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas tuduhan menyerang ormas GRIB Jaya. Namun, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi mengenai motif utama penangkapan tersebut.
Dalam potongan video yang viral, tersangka P.S. terlihat sedang melakukan panggilan video dengan seseorang yang memintanya untuk tetap berada di dalam rumah dan tidak membuka pintu saat petugas datang. Saat ini, AFA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut guna mendalami motif serta dampak dari penyebaran konten provokatif tersebut. (Ant/Z-10)


















































