Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR

3 weeks ago 8
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR Aksi di depan Gedung DPR/MPR.(MI/Agus Mulyawan)

POLDA Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko terkait persiapan gangguan keamanan dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pemeriksaan ini mencakup 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, hingga manipulasi data autentik. Para terduga dijerat dengan Pasal 308, 309, dan 262 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Iman, kelompok ini terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa. Proses konsolidasi mereka diawali dengan membangun kesamaan isu, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang kemudian diperkuat dengan narasi provokatif melalui selebaran digital (flyer).

Polisi juga menemukan adanya upaya perekrutan dan penyediaan sarana yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.

Sebelumnya, total 65 orang telah diamankan sebagai langkah pencegahan. Dari jumlah tersebut, 63 orang ditangani Ditreskrimum, sementara dua orang lainnya berinisial R dan Z telah ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |