Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Bekasi dan Jakarta Barat

4 hours ago 2
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Bekasi dan Jakarta Barat Konferensi pers Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.(Dok. Antara)

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui platform digital serta patroli siber yang mendeteksi konten eksploitasi anak.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan profiling intensif sejak Mei lalu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat yang menandai akun resmi kepolisian. Penelusuran tersebut mengarah pada praktik perdagangan orang di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung.

Eksploitasi di Cibitung: Omzet Capai Rp1,7 Miliar

Dalam operasi di Cibitung, petugas mengamankan delapan anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda. Para pelaku menggunakan modus operandi merekrut anak di bawah usia 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Para korban dipaksa melayani tamu untuk berkaraoke, menemani minum alkohol, hingga melakukan hubungan badan. Tarif yang dipasang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu, namun korban rata-rata hanya menerima bagian sekitar Rp100 ribu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Rita di Jakarta, Rabu (8/7).

Jaringan Lokasari dan Penangkapan Tersangka "Mami"

Selain di Bekasi, polisi juga menggerebek kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Di lokasi ini, satu anak di bawah umur berhasil diselamatkan. Polisi menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS, yang dikenal sebagai "Mami", sebagai tersangka utama karena berperan merekrut dan mengeksploitasi korban.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 20 unit ponsel
  • Buku catatan aktivitas tamu
  • Uang tunai
  • Alat kontrasepsi dan cairan pelumas
  • Sejumlah obat-obatan

Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan di lokasi, dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.

Rehabilitasi Korban dan Ancaman Hukuman

Kombes Rita menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan para korban mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan intensif. Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house).

“Para korban akan mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 12 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |