Presiden Prabowo Subianto (tengah).(Antara.)
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, memberikan pandangan terkait penunjukan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Adapun, penunjukan Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto memicu kritik publik, terutama terkait posisinya sebagai Ketua MPR.
Menurut Fahri, tindakan Presiden menugaskan Ahmad Muzani bersama Menteri Luar Negeri Sugiono merupakan konsekuensi dari kedudukan konstitusional Presiden sebagai kepala diplomatik tertinggi (the highest diplomatic head). Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kepala Negara diakui sebagai representasi utama sebuah negara yang memegang kewenangan penuh atas hubungan luar negeri.
"Secara teknis, kedudukan Ahmad Muzani dalam misi tersebut bukan sebagai representasi kelembagaan MPR yang secara fungsional setara dalam struktur ketatanegaraan dengan presiden. Presiden menggunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara (head of state) yang memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu kegiatan atau misi diplomatik luar negeri," kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).
Fahri menguraikan bahwa dalam peran seremonialnya sebagai simbol kedaulatan politik, persatuan, dan representasi resmi negara, seorang Presiden tidak terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan teknis sehari-hari. Namun, ia memimpin representasi bangsa di tingkat internasional yang memberikan legitimasi penuh untuk menunjuk tokoh tertentu sebagai Utusan Khusus Presiden, di luar jajaran menteri kabinet atau korps diplomatik reguler.
Oleh karena itu, mandat ke luar negeri menuju Masyhad, Iran tersebut murni dijalankan dalam kapasitas personal sebagai Utusan Khusus, bukan sebagai Ketua MPR, serta dikoordinasikan langsung bersama Kementerian Luar Negeri selaku instansi pengarah diplomasi internasional.
Fahri melihat bahwa meskipun secara ketatanegaraan posisi lembaga kepresidenan bersifat setara dengan pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, penugasan ini tetap legal secara yuridis. Hal itu bertumpu pada diskresi Presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan pemerintahan dan kepala diplomasi negara untuk menentukan arah politik di panggung internasional, sebagaimana diatur dalam norma ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dari aspek instrumen hukum positif nasional, posisi tersebut didukung secara spesifik oleh regulasi teknis mengenai pengangkatan pejabat khusus eksekutif. "Kedudukan dan wewenang Utusan Khusus Presiden diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana terdapat dalam Bab II Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18. Ketentuan tersebut merumuskan bahwa untuk memperlancar tugas Presiden, Utusan Khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup organisasi dan portofolio kementerian atau lembaga pemerintah lainnya," jelasnya.
Fahri menambahkan bahwa regulasi tersebut memperbolehkan Presiden memilih figur dari kalangan profesional, tokoh masyarakat, maupun politisi selama sosok tersebut dinilai memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Meski demikian, aturan tersebut memuat batasan wewenang yang tegas bahwa utusan khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat secara hukum layaknya seorang menteri, serta dilarang mengambil alih tugas pokok kementerian.
"Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk Utusan Khusus Presiden berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, yang memberikan wewenang penuh kepada presiden untuk mengangkat pejabat yang melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup portofolio kementerian atau instansi tertentu," pungkas Fahri. (Faj/P-3)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












