Polda Metro : Jangan Coba Halangi Penyidikan Korupsi Batu Bara

4 hours ago 2
 Jangan Coba Halangi Penyidikan Korupsi Batu Bara Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)

POLDA Metro Jaya memperingatkan pada seluruh pihak tidak menghalangi proses penyidikan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi batu bara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan menghambat jalannya hukum memiliki konsekuensi pidana yang serius. Pihak kepolisian tidak segan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi siapa saja yang mencoba mengintervensi proses tersebut.

Ancaman Pasal 21 UU Tipikor

Dalam keterangannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), Kombes Budi Hermanto mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan bahwa penyidikan kasus korupsi batu bara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel.

“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Meskipun tidak merinci pihak tertentu yang diduga melakukan penghalangan, peringatan ini ditujukan sebagai langkah preventif agar seluruh elemen masyarakat maupun pihak terkait kooperatif terhadap langkah-langkah kepolisian.

Penggeledahan Serentak di Delapan Lokasi

Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan secara serentak di delapan lokasi berbeda. Pada Rabu (8/7), tim penyidik mendatangi dua lokasi di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, yakni Cafe de'Clan dan tempat penukaran uang Poin Money Changer.

Terkait keterlibatan personel bersenjata lengkap dalam proses penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari  Standard Operating Procedure  (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar dia. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |