Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, menuntut RUU Perampasan Aset disahkan(MI/Agus Mulyawan)
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok bersama rekan-rekannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Rapat Paripurna sudah menyepakati bahwa tenggat waktu paling lambat penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset diketok pada 15 Desember 2026. Berita acara Rapat Paripurna juga sudah disediakan sebagai pegangan bersama," ujar Dasco.
Untuk menunjukkan keseriusan parlemen dalam mengawal pengesahan aturan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Pimpinan DPR siap mempertaruhkan jabatannya apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset gagal dipenuhi.
"Kami Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman. Jika memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri sebagai bentuk komitmen," tegasnya.
Sebelumnya, Botok yang mengikuti Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) mendengar RUU Perampasan Aset akan disahkan maksimal pada Desember 2026. Botok berharap hal tersebut ditepati oleh pimpinan DPR.
"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," katanya.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco Nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tambahnya. (H-4)


















































