PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Sragen menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba yang dilakukan seorang perempuan saat jam kunjungan tahanan, Selasa, 26 Mei 2026. Barang haram itu disembunyikan di area alat vital pelaku dan diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Giyono menjelaskan pelaku bernama Yustina Kalamsari, warga Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. “Ditangkap ketika menjalani pemeriksaan rutin pada sesi kunjungan kedua setelah salat Zuhur,” kata Giyono saat ditemui wartawan di Lapas Kelas IIA Sragen, Jumat, 29 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Giyono, petugas perempuan Lapas Kelas IIA Sragen bernama Ratna Dwi Hartanti mencurigai gerak-gerik Yustina saat pemeriksaan badan. Kecurigaan itu muncul ketika petugas memeriksa bagian pakaian dalam pengunjung.
“Petugas melihat ada kejanggalan di sekitar celana dalamnya. Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan dua bungkusan kecil,” ucap Giyono.
Yustina kemudian dibawa ke ruang keamanan dan ketertiban untuk pemeriksaan lanjutan. Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Sragen guna membuka dan mengidentifikasi isi bungkusan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo. Seluruh barang bukti dibungkus plastik dan disembunyikan di area alat vital pelaku dengan ditutupi pembalut wanita.
“Barang itu diletakkan di bagian alat kelamin dan ditekan menggunakan celana dalam,” ungkap Giyono.
Ia mengatakan Yustina merupakan istri warga binaan berinisial DO yang tengah menjalani hukuman kasus penganiayaan. Narapidana tersebut disebut tinggal menjalani sisa masa pidana sekitar tiga pekan lagi.
Pihak lapas menduga narkoba tersebut akan diserahkan kepada suaminya saat kunjungan berlangsung. Namun, kepastian mengenai keterlibatan warga binaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sragen Inspektur Satu Setiya Permana mengatakan serangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap Yustina dan suaminya. "Saat ini pelaku Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar lapas. Penyidik juga menelusuri pemasok barang dan pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Yustina dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujar Setiya.
















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)