PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan

3 weeks ago 6
PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan(Dok. Antara)

DEWAN Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kematian Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin yang tewas dalam insiden kericuhan di kawasan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pascaunjuk rasa pada Kamis (27/8/2026) malam.

Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menegaskan bahwa meninggalnya Bambang bukan sekadar musibah biasa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya aksi kekerasan dan premanisme yang telah merenggut hak hidup seorang warga negara.

"Sebagai institusi yang mengemban amanat penegakan hukum dan keadilan, PERADI memandang peristiwa ini sebagai indikasi kuat adanya tindak kekerasan. Negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun," ujar Fikri dalam pernyataan resminya, Minggu (30/8).

Fikri menuntut Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Hal ini diperlukan guna mengungkap kronologi lengkap, penyebab pasti kematian, hingga aktor intelektual yang diduga menggerakkan aksi kekerasan di lokasi kejadian.

Selain proses hukum, PERADI juga meminta kepolisian memberikan akses informasi yang memadai dan berkala kepada keluarga korban (access to justice). Fikri menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dengan menindak pelaku tanpa memandang status maupun latar belakang kelompok.

Lebih lanjut, Fikri mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai amanat UUD 1945 yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses secara tegas demi menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.

"Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana wajib diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih," pungkas Fikri. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |