Penyelundupan Owa Jawa dalam Koper ke Oman Digagalkan di Bandara Soetta

7 hours ago 3
Penyelundupan Owa Jawa dalam Koper ke Oman Digagalkan di Bandara Soetta Tersangka penyelundupan satwa dilindungi ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).(Dok.Istimewa)

Upaya penyelundupan satwa dilindungi ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, digagalkan petugas. Satu ekor owa jawa (Hylobates moloch) dan dua ekor biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) ditemukan disembunyikan di dalam koper.

Dalam perkara tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) telah menyerahkan tersangka berinisial AMR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menyatakan berkas perkara AMR lengkap melalui surat Nomor B-5016/M.6.11.3/Eku.1/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dengan status tersebut, perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur perjalanan lintas negara.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah terhubung dengan perjalanan lintas negara. Owa Jawa ditemukan dalam koper dengan tujuan Oman,” kata Januanto, Sabtu (22/8).

Menurut dia, informasi mengenai asal satwa, pola perjalanan, pihak yang terhubung di Indonesia, dan negara tujuan diperlukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa yang lebih luas.

“Pengawasan di bandara dan pelabuhan akan terus diperkuat bersama pertukaran informasi antarpenegak hukum, termasuk kerja sama lintas negara ketika ditemukan indikasi jaringan internasional,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan satwa hidup di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. AMR diduga membawa ketiga satwa tersebut dengan menyembunyikannya di dalam koper untuk dikirim ke Oman.

PENANGANAN PERKARA
Penanganan perkara melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security (AVSEC), serta petugas bandara. Kolaborasi dilakukan sejak penemuan satwa, pengamanan, pemeriksaan, penyidikan hingga pemberkasan perkara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan status P-21 dan pelaksanaan Tahap II memastikan perkara berlanjut ke proses hukum di pengadilan.

“Tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan di bandara. Berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, dan perkara kini masuk ke ruang penuntutan,” kata Aswin.

Dia menilai pengawasan di pintu keluar internasional perlu terus diperkuat karena pelaku penyelundupan dapat mengubah modus dan memanfaatkan mobilitas penumpang.

AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, AMR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Januanto berharap proses penuntutan dan persidangan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Kami berharap perkara ini menghasilkan hukuman yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mengambil keuntungan dari perdagangan ilegal satwa dan kejahatan kehutanan,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan memperkuat pengawasan di pintu keluar internasional, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait di dalam dan luar negeri untuk mencegah perdagangan satwa liar Indonesia. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |