Pengamat Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri

1 week ago 19
Pengamat Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri ilustrasi aset hasil tindak pidana.(MI)

PENGAMAT Hukum dan Pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho, mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture ditempatkan sebagai rezim hukum mandiri dan tersendiri. Langkah ini dinilai krusial agar negara memiliki instrumen pemulihan kerugian kejahatan yang efektif tanpa menabrak hak konstitusional warga negara.

Gagasan tersebut dipertahankan Hardjuno saat menjalani Sidang Tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Rabu (15/7). Ia berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)".

"RUU (Perampasan Aset) ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," ujar Hardjuno melalui keterangannya, Rabu (15/7).

Hardjuno memaparkan salah satu dari empat gagasan utama dalam disertasinya, yakni urgensi memperjelas duduk perkara mekanisme NCB Asset Forfeiture. Selama ini, regulasi perampasan aset masih terjebak dalam perdebatan di ruang publik mengenai apakah posisinya masuk ke dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi negara.

Menurutnya, kejelasan posisi hukum sebagai rezim tersendiri akan mempermudah kepastian hukum acara di pengadilan, standar alat bukti yang sah, hingga kejelasan mekanisme pengajuan keberatan.

"Perampasan aset harus efektif untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan, tetapi kewenangan negara juga harus dikontrol. Harus jelas kapan aset dapat dibekukan, bagaimana standar pembuktiannya, dan bagaimana pemilik aset menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan," urai Hardjuno.

Dalam penelitiannya, Hardjuno turut menyodorkan penerapan asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan terhadap keputusan administratif pembekuan aset oleh negara. Asas ini membuat keputusan pembekuan tetap sah mengikat untuk mencegah aset kejahatan dipindahtangankan atau disembunyikan, namun tetap memberikan ruang bagi pemilik aset untuk menggugat balik ke pengadilan jika tidak terima.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mentah-mentah menyalin undang-undang perampasan aset milik negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, atau Thailand. Regulasi yang kelak disahkan DPR harus adaptif dan selaras dengan konstitusi Indonesia.

"Pemilik aset tetap harus mendapatkan ruang untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah. Jadi, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara harus ditempatkan secara seimbang," tegasnya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |