Pengamat Sebut Polri Mampu Kendalikan Eskalasi Kerusuhan saat Demo 27 Agustus

3 weeks ago 6
Pengamat Sebut Polri Mampu Kendalikan Eskalasi Kerusuhan saat Demo 27 Agustus Ilustrasi(Dok istimewa )

PENELITI Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai Polri mampu mengendalikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Ia menilai Polri mampu mengendalikan situasi sehingga potensi kericuhan tidak meluas menjadi gangguan keamanan nasional yang lebih besar. Gian menyampaikan bahwa indikator utama keberhasilan pengamanan aksi berskala besar bukanlah ketiadaan gesekan sama sekali, melainkan kemampuan negara dalam mengendalikan eskalasi ketika situasi mulai memanas.

"Kurang tepat kalau kita mengatakan tidak terjadi kerusuhan sama sekali. Kerusuhan memang terjadi, seperti perusakan fasilitas umum dan pembakaran pagar Gedung DPR. Tetapi yang perlu dilihat adalah bagaimana negara mengendalikan eskalasi ketika situasi berubah dan memastikan gangguan tidak berkembang menjadi kekacauan yang lebih besar," kata Gian dalam diskusi publik bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026" yang digelar oleh koalisi masyarakat sipil Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Menurut dia, sejumlah laporan menyebut terjadi perusakan fasilitas umum, pembakaran pagar Gedung DPR/MPR, serta kericuhan di beberapa lokasi setelah rangkaian aksi berlangsung. Polisi kemudian mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari 162 orang dewasa dan 160 anak atau remaja. Namun, ia menilai kemampuan aparat mengendalikan eskalasi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai penanganan demonstrasi berskala besar.

"Ukurannya bukan apakah dalam sebuah demonstrasi sama sekali tidak ada gesekan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mengendalikan eskalasi ketika situasi mulai berubah dan memastikan gangguan keamanan tidak berkembang menjadi kekacauan yang lebih besar," ujarnya.

Menurut Gian, Polri menghadapi tantangan untuk menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan menjaga keselamatan masyarakat serta ketertiban umum. Menurut Gian, koordinasi lintas institusi menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi demonstrasi dalam skala besar.

"Pengamanan demonstrasi dalam skala besar tidak mungkin hanya bertumpu pada satu institusi. Polri tetap menjadi institusi utama dalam pengamanan, tetapi dukungan TNI dan informasi intelijen dapat menjadi bagian dari sistem untuk membaca perkembangan situasi dan mengantisipasi potensi gangguan," katanya.

Ia mengatakan kemampuan aparat membaca perubahan situasi juga menjadi penting karena demonstrasi dapat mengalami perubahan dinamika ketika muncul provokasi, kelompok lain, atau tindakan yang keluar dari tujuan awal penyampaian aspirasi.

"Di sinilah pentingnya kemampuan membaca situasi. Aparat tidak cukup hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus mampu mengetahui perubahan situasi di lapangan dan mengambil tindakan secara proporsional sebelum gangguan berkembang lebih jauh," ujarnya.

Meski memberikan apresiasi terhadap penanganan keamanan, Gian mengingatkan bahwa keberhasilan pengamanan tidak boleh dimaknai sebagai keberhasilan membatasi demonstrasi. Menurut dia, dalam negara demokrasi, negara tetap berkewajiban menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

"Warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak itu merupakan bagian penting dari demokrasi dan dilindungi berdasarkan konstitusi. Tugas negara adalah memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan aman, bukan menghilangkannya," kata Gian. 

Ia menambahkan, hak menyampaikan pendapat juga harus dijalankan dengan menghormati hak masyarakat lain.

"Demonstrasi adalah hak. Tetapi hak itu tidak berdiri sendiri. Ada hak masyarakat lain yang juga harus dihormati. Karena itu, penyampaian aspirasi harus dilakukan tanpa merusak fasilitas umum, melakukan kekerasan, atau mengganggu keselamatan masyarakat," ujarnya.

Gian juga menilai penting bagi aparat membedakan peserta demonstrasi dengan pihak yang melakukan kekerasan atau perusakan.

"Jangan semua peserta aksi kemudian disebut perusuh. Kita harus membedakan antara warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi dengan orang yang melakukan kekerasan atau perusakan. Penegakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan orang yang memang bertanggung jawab," tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti Gian mengatakan proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan sebelum maupun setelah aksi harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Menurut dia, langkah tersebut penting agar penanganan keamanan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

"Kalau memang ditemukan ada pihak yang mengorganisasi kekerasan, tentu harus dibuktikan. Jangan hanya berhenti pada dugaan. Siapa yang melakukan, apa perbuatannya, dan bagaimana keterlibatannya harus dibuktikan melalui proses hukum," katanya.

Gian menilai pengalaman pengamanan aksi 27 Agustus perlu menjadi bahan evaluasi bagi Polri dan institusi terkait. Menurut dia, pengamanan aksi massa ke depan perlu semakin berbasis informasi, mulai dari pemetaan situasi, komunikasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, perlindungan masyarakat, hingga identifikasi dini potensi kekerasan. 

"Pelajaran paling penting dari 27 Agustus adalah bahwa pengamanan demonstrasi membutuhkan persiapan sebelum massa datang, komunikasi ketika aksi berlangsung, dan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran. Ketiganya harus berjalan sebagai satu rangkaian," ujarnya. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |