Pengacara: Belum Ada Kabar Siaran Langsung Pleidoi Nadiem

3 hours ago 2

ANGGOTA tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyatakan dukungannya atas rencana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyiarkan langsung (live streaming) sidang pleidoi kliennya. Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan soal wacana tersebut.

“Kami belum menerima,” kata Dodi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menyampaikan, pihaknya tidak keberatan dengan wacana penayangan sidang kliennya yang akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang tersebut. Namun, ia meminta pengadilan bisa lebih terbuka dengan pihak pengacara. “Kami mendorong keterbukaan pengadilan,” tutur dia.

Tempo sudah mencoba menghubungi juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, melalui pesan tertulis untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada respons dari Sunoto.

Wacana penayangan live streaming sidang pembacaan pleidoi Nadiem pertama kali disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah dalam agenda media briefing di kawasan Bungur, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026. “Pada saat pembelaan, akan ada live streaming resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar dia.

Menurut Husnul, langkah itu bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin menggelar nonton bareng sidang pleidoi Nadiem. Seruan nonton bareng sebelumnya ramai di media sosial. Salah satunya datang dari influencer Andovi da Lopez. Video unggahannya yang mengajak publik menonton sidang pleidoi Nadiem Makarim telah disukai 143 ribu pengguna Instagram.

Selain siaran resmi dari pengadilan, sejumlah media nasional juga akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung. “Kalau misalnya ada yang mau nonton bareng, bisa, silakan dari mana saja,” ujar Husnul.

Husnul mengatakan pengadilan akan membatasi jumlah pengunjung sidang karena ruang persidangan hanya mampu menampung sekitar 70 orang. Pengadilan memprioritaskan keluarga, tokoh publik, dan media untuk masuk ke ruang sidang.

Namun, pengunjung yang tidak mendapatkan tempat di ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan dari luar gedung. Pengadilan akan menyediakan videotron untuk menayangkan sidang pleidoi Nadiem Makarim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Mei 2026 itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |