Pencuri Motor 10 Kali Beraksi di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

1 week ago 12
Pencuri Motor 10 Kali Beraksi di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi Barang bukti yang disita polisi dari pelaku.(MI)

JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR alias Toke, 30, yang diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku.

Kapolsek Benda, Ajun Komisaris Sriyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat. Korban kehilangan kendaraannya saat terparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. "Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku, sehingga pelaku diciduk di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujar Sriyono, Rabu (15/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMR mengaku tidak bekerja sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial KK, 32. Namun, saat petugas melakukan upaya penangkapan, KK berhasil melarikan diri. "Sampai saat ini KK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.

Kepada penyidik, AMR juga mengakui bahwa sejak tahun 2024, dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan penadah.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu gagang kunci T
  • Empat mata kunci T
  • Rekaman CCTV saat kejadian
  • Jaket yang digunakan pelaku saat beraksi
  • STNK sepeda motor

Atas perbuatannya, AMR kini mendekam di sel tahanan Polsek Benda. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir risiko pencurian.

Jauhari menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026. "Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (SM/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |