Pemuda PUI Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah

3 weeks ago 12
Pemuda PUI Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah Ketua Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI), Ujang Palahuddin Assopari(Istimewa)

PROSES penegakan hukum seperti terkait kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, harus dilakukan secara transparan dan taat hukum. Selain harus profesional dan proporsional, penegakan hukum pun harus dilakukan dengan penuh ketaatan terhadap hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI), Ujang Palahuddin Assopari (Falah). Ia menyampaikan perhatian seriusnya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung dalam perkara Febrie Adriansyah, khususnya terkait pengujian melalui mekanisme praperadilan terhadap tindakan penegak hukum dalam proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut Falah, negara hukum tidak cukup hanya ditandai dengan adanya proses penegakan hukum. Lebih dari itu, setiap proses harus dilaksanakan secara transparan, profesional, proporsional, serta tunduk pada hukum acara yang berlaku.

“Keadilan tidak hanya harus diwujudkan dalam hasil akhir, tetapi juga harus terlihat dalam setiap prosesnya. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang besar, dan karena itu kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum,” ujar Ujang dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Pemuda PUI memandang mekanisme praperadilan merupakan bagian yang sah dari sistem hukum Indonesia. Praperadilan tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan sebagai salah satu instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum.

Oleh karena itu, menurut Falah, perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut harus ditempatkan secara objektif. Publik perlu memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa fakta, argumentasi hukum, serta tindakan para pihak secara independen tanpa tekanan dari kepentingan mana pun.

“Kita tidak boleh mendahului putusan hakim. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara benar. Jika setiap kewenangan dapat diuji secara terbuka dan objektif, justru di situlah kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum dapat diperkuat,” tegasnya.

Ia menilai, perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin penting menjelang agenda pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis (27/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan berkaitan dengan pengujian terhadap sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Pemuda PUI berharap persidangan dan putusan yang akan dibacakan dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan, kedudukan, ataupun latar belakang. Falah menegaskan, sikap tersebut bukan untuk membela ataupun menyudutkan pihak tertentu.

Pemuda PUI berkepentingan menjaga agar institusi hukum tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin hukum berdiri di atas fakta dan aturan, bukan di atas persepsi, tekanan, ataupun kepentingan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proseslah secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun pada saat yang sama, hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil juga wajib dihormati,” kata Falah.

Menurutnya, prinsip tersebut penting bukan hanya dalam perkara yang melibatkan figur atau pejabat publik. Standar prosedural yang diterapkan dalam setiap perkara pada akhirnya akan menjadi ukuran perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.

“Hari ini yang diuji bukan hanya satu perkara atau satu nama. Yang ikut diuji adalah konsistensi kita sebagai negara hukum: apakah kewenangan benar-benar dijalankan berdasarkan hukum, apakah mekanisme kontrol bekerja, dan apakah masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang transparan dari proses tersebut,” lanjutnya.

Pemuda PUI juga mengajak masyarakat untuk tidak membangun kesimpulan sebelum putusan pengadilan dibacakan. Semua pihak perlu menghormati independensi hakim dan mengawal proses hukum secara kritis, objektif, serta bertanggung jawab.

“Apa pun putusannya nanti, harus dihormati sepanjang lahir dari pemeriksaan yang independen, objektif, dan berdasarkan hukum. Yang perlu kita jaga bersama adalah marwah keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Indonesia,” pungkas Falah. (BY/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |