ilustrasi(Metrotvnews)
Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pemblokiran terjadi ketika kelompok tersebut tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur.
Koalisi ResponsiBank menilai penjelasan tersebut tidak memadai. Publik dan nasabah perlu mendapat kejelasan mengenai dasar kewenangan, pihak yang memerintahkan pemblokiran, kaitan rekening dengan proses hukum, serta jangka waktu pemblokiran.
Menurut Direktur The Prakarsa yang juga Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia Victoria Fanggidae, persoalannya bukan apakah bank dapat melakukan pemblokiran atas permintaan aparat. Dalam kondisi tertentu, katanya, hukum memang memungkinkan hal tersebut.
"Persoalannya adalah bagaimana memastikan kewenangan yang sangat besar ini tidak digunakan secara arbitrer. Menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas tindakan tersebut,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan, Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengakui pemblokiran rekening berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum yang diberikan oleh undang-undang. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening tertentu oleh OJK dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Koalisi ResponsiBank menyebut kewenangan pemblokiran bukan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, Koalisi ResponsiBank mempertanyakan dasar dan prosedur yang digunakan dalam kasus Supriyono. Pernyataan bahwa Bank Mandiri telah mengikuti prosedur harus diikuti dengan kejelasan mengenai prosedur hukum yang dimaksud, serta sejauh mana bank telah memastikan perintah yang diterimanya berasal dari otoritas berwenang dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku," paparnya.
Bank Bukan Sekadar Pelaksana Teknis
Koalisi ResponsiBank menegaskan bahwa kewajiban bank untuk mematuhi perintah yang sah dari aparat penegak hukum tidak menghapus tanggung jawab bank terhadap nasabah.
"POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Bank juga diwajibkan memiliki dan menjalankan mekanisme penanganan pengaduan konsumen," ujar Victoria.
Dalam konteks pemblokiran atas perintah pihak berwenang, bank memang tidak memiliki kewenangan untuk menguji substansi suatu perkara pidana.
Namun, katanya, bank tetap harus memastikan validitas formal perintah yang diterimanya dan memberikan informasi yang dapat disampaikan secara hukum kepada nasabah. Hal itu termasuk mengenai status rekening, mekanisme pengaduan, serta langkah yang dapat ditempuh nasabah untuk memperoleh kejelasan dan pemulihan akses.
Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Siti Khoirun Ni'mah menambahkan, bank tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik kalimat ‘kami hanya menjalankan permintaan aparat’.
"Bank mengelola aset dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, bank harus memiliki safeguard untuk memastikan bahwa setiap pembatasan akses terhadap dana nasabah memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ujar Siti. (E-3)


















































