Ilustrasi: Petugas Satpol PP menertibkan baliho alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Wali Kota Depok(MI)
WACANA mengubah pemilihan kepala daerah menjadi sistem tunggal dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) justru melihat persoalan tersebut lebih dalam, yakni berkaitan dengan buruknya proses kaderisasi dan kandidasi partai politik yang selama ini melahirkan pasangan calon tanpa keselarasan visi.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, perubahan mekanisme pemilihan, baik dengan sistem paket, terpisah, maupun tunggal, tidak otomatis menjamin lahirnya pasangan kepala daerah yang mampu bekerja secara harmonis.
"Ketidakjelasan tugas dan disharmonisasi pada dasarnya lebih diakibatkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi yang instan," ujar dia melalui keterangannya, dikutip pada Senin (10/8).
Pernyataan itu disampaikan merespons usulan salah seorang anggota Komisi II DPR pada penghujung Juli 2026. Dalam usulan tersebut, pemilihan kepala daerah diubah menjadi model pemilihan tunggal. Masyarakat tetap memilih kepala daerah secara langsung, sementara wakil kepala daerah tidak lagi dipilih bersama pasangannya, tetapi ditunjuk.
Gagasan tersebut muncul antara lain karena posisi wakil kepala daerah selama ini dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup jelas. Dalam praktik pemerintahan daerah, wakil kerap hanya berperan sebagai pembantu kepala daerah dan menunggu instruksi, kecuali ketika kepala daerah berhalangan sementara atau tetap.
Masalahnya kemudian berkembang menjadi persoalan hubungan kerja. Disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya disebut terjadi di banyak daerah. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahkan dikaitkan dengan data bahwa hampir 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia berada dalam kondisi tidak harmonis.
Namun, menurut Kahfi, fakta tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengganti desain pemilihan. Sistem yang dipilih harus terlebih dahulu dilihat kesesuaiannya dengan model kelembagaan pemerintahan daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian dari jabatan politik yang lahir dari penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Karena itu, jika prinsip partisipasi langsung masyarakat tetap dipertahankan, pemimpin tertinggi di daerah harus tetap memperoleh mandat melalui pemilihan langsung.
Di sisi lain, Perludem tidak menilai sistem pemilihan tunggal sebagai gagasan yang sama sekali tidak mungkin diterapkan. Model kepala daerah dipilih secara langsung sementara wakilnya ditunjuk telah dikenal di sejumlah negara, terutama dalam pemilihan pejabat setingkat wali kota.
Salah satu contohnya adalah pemilihan Wali Kota New York di Amerika Serikat. Akan tetapi, penerapan sistem tersebut didukung kondisi politik dan kelembagaan yang berbeda. Kepala daerah memiliki ruang fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan pemerintahan. Bahkan, posisi wakil dapat diisi oleh lebih dari satu orang melalui mekanisme penunjukan berdasarkan kepakaran.
Kondisi itu belum sepenuhnya sejalan dengan Indonesia. Pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan yang cukup besar kepada pemerintah pusat dalam menjalankan sejumlah urusan pemerintahan. Karena itu, perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungan pusat dan daerah.
Kahfi juga mengingatkan bahwa kematangan politik di tingkat daerah menjadi faktor penting jika mekanisme penunjukan wakil kepala daerah hendak dipertimbangkan. Sistem tersebut memang bukan pilihan yang tabu, tetapi harus memiliki dasar kajian yang kuat.
Tanpa kedewasaan politik, kewenangan menentukan wakil kepala daerah justru dikhawatirkan berubah menjadi ruang baru untuk membagi-bagikan jabatan publik.
"Jangan sampai rendahnya kedewasaan politik justru menjadikan sistem penunjukan wakil kepala daerah sebagai celah baru bagi praktik bagi-bagi jabatan publik," tutur Kahfi.
Perludem menilai persoalan utama tidak berhenti pada cara pasangan kepala daerah dan wakilnya dipilih. Proses sebelum pemilu, khususnya bagaimana partai politik menyiapkan kader dan menentukan kandidat, juga sangat menentukan kualitas pemerintahan setelah pasangan tersebut terpilih.
Selama ini, proses kaderisasi dan kandidasi di partai politik dinilai belum berjalan secara matang. Koalisi pun masih kerap dibangun dengan orientasi utama memenangkan kontestasi, bukan berdasarkan kesamaan program maupun kedekatan ideologi.
Akibatnya, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang muncul dari proses tersebut tidak selalu memiliki arah politik yang sama. Perbedaan visi dan misi bisa terjadi bukan hanya antara kepala daerah dan wakilnya, tetapi juga antara pasangan tersebut dengan program partai politik yang mengusungnya.
Karena itu, perubahan sistem pemilihan harus ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan yang lebih luas. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa memperbaiki rekrutmen politik dikhawatirkan hanya mengganti bentuk persoalan tanpa menyentuh akar masalahnya.
Perludem pun meminta agar wacana tersebut tidak diputuskan hanya berdasarkan pengalaman atau kesan terhadap praktik pilkada selama ini. Perubahan desain pemilihan kepala daerah membutuhkan kajian yang mendalam, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Berdasarkan catatan tersebut, Perludem menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini tidak boleh hanya didasarkan pada perasaan dan penglihatan semata, melainkan memerlukan kajian mendalam melalui proses pembentukan undang-undang yang berbasis teori dan evaluasi pelaksanaan pemilu serta pilkada sebelumnya," terang Kahfi.
Atas dasar itu, pembentuk undang-undang didorong segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara bersamaan. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara parsial, melainkan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap desain pemilu, kelembagaan pemerintahan daerah, serta kualitas kader dan kandidat yang dihasilkan partai politik. (P-4)


















































