KP2MI cabut izin satu P3MI, beri sanksi dua perusahaan lainnya

10 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk pencabutan izin usaha terhadap satu perusahaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Pengawasan, Penindakan, dan Pencegahan KP2MI Kombes Pol. Guritno Wibowo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan proses penempatan pekerja migran berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja.

“KP2MI tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia. Penegakan aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” ujar Guritno di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, mengutip siaran pers KP2MI, Kamis.

Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Pandu Abdi Pertiwi. Perusahaan tersebut dijatuhi penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan setelah terbukti melakukan perekrutan tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja yang telah ditempatkan.

KP2MI juga tengah menangani pengaduan dari 14 calon pekerja migran dan pekerja migran gagal berangkat yang menuntut pengembalian biaya penempatan dengan total nilai mencapai Rp927 juta.

“Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, antara lain pihak yang melakukan pelanggaran terdaftar dalam struktur perusahaan, adanya rincian biaya penempatan yang ditransfer kepada perusahaan, serta berita acara klarifikasi antara KP2MI dan pihak perusahaan,” kata Guritno.

Baca juga: KP2MI cabut sanksi tiga perusahaan penempatan pekerja migran

Sanksi penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan juga dijatuhkan kepada PT Reang Noto Bersama. Perusahaan tersebut dinilai lalai dalam memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia.

Menurut KP2MI, kelalaian tersebut menyebabkan ketidakpastian keberangkatan pekerja hingga hampir dua tahun. Selain itu, perusahaan juga tidak mendaftarkan calon pekerja migran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap perusahaan penempatan harus memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan jaminan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, KP2MI mengambil langkah yang lebih tegas terhadap PT Putra Timur Mandiri dengan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) berdasarkan Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 882 Tahun 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak memenuhi kewajibannya pasca dijatuhi sanksi administratif dan tidak merespons berbagai upaya komunikasi yang dilakukan KP2MI.

Perusahaan tersebut juga diketahui menempatkan pekerja migran ke negara yang masih tertutup bagi penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin yang dipersyaratkan serta tidak menjalankan tahapan penempatan sesuai prosedur.

Baca juga: KP2MI sanksi PT Bahtera Tullus Karya karena kirim PMI ke Timur Tengah

“Dalam setiap penegakan hukum, kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawabnya, negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” kata Guritno.

Selama masa sanksi, PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama dilarang memproses penempatan baru. Keduanya juga diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif serta menyelesaikan tanggung jawab kepada para pekerja migran.

Adapun PT Putra Timur Mandiri dilarang menjalankan seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia dan baru dapat mengajukan kembali perizinan usaha setelah masa tenggang lima tahun.

Menutup keterangannya, Guritno mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya," tutup Guritno.

Baca juga: KP2MI perkuat pelindungan pekerja migran berbasis desa

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |