ilustrasi perampasan aset koruptor.(MI)
PAKAR hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan sejumlah catatan terkait perumusan istilah dan definisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Chairul mengusulkan agar DPR mempertimbangkan kembali penggunaan istilah "perampasan" serta kata "aset" guna menghindari kerancuan hukum dalam praktik penegakan hukum mendatang.
"Istilah perampasan itu adalah istilah yang kerap digunakan sebagai sanksi pidana tambahan melalui putusan pengadilan. Sementara dalam RUU ini, perampasan sifatnya Non-Conviction Based (NCB) atau tidak melalui putusan pemidanaan. Saya khawatir kalau istilahnya sama, menimbulkan confuse di dalam praktik," ujar Chairul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
Sebagai alternatif dari istilah perampasan maupun pemulihan, Chairul menyarankan penggunaan istilah "pengembalian" agar lebih mencerminkan esensi mekanisme hukum tanpa mengaburkan kewenangan yang ada.
Selain istilah perampasan, Chairul juga menyoroti penggunaan kata "aset". Ia menilai definisi aset dalam RUU tersebut identik dengan definisi "harta kekayaan" yang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 159 KUHP baru (UU No. 1/2023) serta aturan TPPU.
"Mengapa tidak digunakan istilah 'harta kekayaan'? Supaya in line dengan definisi hukum yang existing. Jangan ada dua istilah berbeda untuk definisi yang sama persis," jelasnya.
Lebih lanjut, Chairul juga menambahkan catatan mengenai pencantuman frasa "upaya paksa" dalam definisi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHP baru telah merumuskan upaya paksa secara limitatif khusus untuk tahap penyidikan dan penuntutan. Ia menilai mengingat mekanisme perampasan tanpa pemidanaan ini bukan bagian dari proses penyidikan atau penuntutan perkara pidana konvensional, frasa "upaya paksa" sebaiknya dihindari.
Ia juga menyarankan penataan tata bahasa terkait kualifikasi objek, yakni menggunakan penyebutan "harta kekayaan terkait dengan tindak pidana" agar lebih lugas dan tepat secara kaidah bahasa Indonesia.
"Jadi istilah-istilah ini bagi saya, sebagai pengajar hukum pidana, begitu penting. Karena salah satu yang saya pelajari, ilmu hukum itu adalah ilmu tentang pengertian-pengertian. Kalau belajar mata kuliah apapun di Fakultas Hukum, dimulai dari pengertian. Nah, kalau pengertiannya bermasalah, isinya dikhawatirkan bermasalah," katanya. (Faj/P-3)


















































