Pakar Dorong Pengawasan Ketat terhadap RUU Perampasan Aset

3 weeks ago 15
Pakar Dorong Pengawasan Ketat terhadap RUU Perampasan Aset ilustrasi RUU Perampasan Aset.(MI)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026. Di tengah percepatan tersebut, pakar mendorong agar kewenangan perampasan aset disertai mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset terus dikebut agar dapat diselesaikan sesuai target akhir tahun. “Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8).

Menurut Habiburokhman, DPR masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah memperhitungkan masa reses. Waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan.

Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

Komisi III Serap Puluhan Aspirasi Masyarakat

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat dan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Salah satu masukan disampaikan pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8).

Bambang mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, regulasi tersebut perlu memberikan batasan yang tegas agar kewenangan negara yang besar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan pihak tertentu. “RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.

Kewenangan Besar Harus Diikuti Mekanisme Pengawasan

Bambang menilai perampasan aset merupakan salah satu bentuk kewenangan negara yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak cukup hanya mengandalkan integritas atau niat baik pejabat yang sedang menjalankan kekuasaan.

Menurutnya, diperlukan batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan proses perampasan aset berjalan sesuai hukum. Pengawasan tersebut penting untuk menjaga agar kewenangan perampasan aset tetap diarahkan pada tujuan utamanya, yakni memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan, sekaligus mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Masukan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi publik sejauh ini telah berjalan secara luas. Berbagai pandangan masyarakat telah dihimpun dan dipetakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

Mayoritas aspirasi yang diterima, kata dia, mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar substansi aturan dibahas secara hati-hati untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada negara memiliki batas yang jelas.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Target persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026 menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase percepatan. Meski demikian, percepatan pembahasan tetap perlu berjalan beriringan dengan ketelitian dalam menyusun norma dan mekanisme pengawasan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dengan pengawasan yang memadai, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi tanpa berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan atau kepentingan politik. (Iam/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |