Ojol Edarkan Sabu di Cimahi, Disamarkan dalam Mainan Mobil-mobilan

3 weeks ago 23
Ojol Edarkan Sabu di Cimahi, Disamarkan dalam Mainan Mobil-mobilan Driver ojol edarkan sabu yang disembunyikan dalam mainan mobil-mobilan.(MI/Depi Gunawan)

POLISI menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Tatang Komara alias Gogo yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cimahi. 

Untuk mengelabui petugas, Gogo menyembunyikan sabu dalam mobil-mobilan anak. Setelah sekitar tiga bulan menjalankan aksinya, tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Cimahi. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa pengedarnya bernama Gogo," kata Reyhan, Selasa (1/10). 

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian bergerak ke Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, untuk menangkap Gogo di rumahnya. 

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 83,28 gram yang diduga siap diedarkan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil-mobilan anak. 

"Tersangka mengaku bahwa sabu itu diterima dari seseorang yang disebut Dulel yang masih dalam penyelidikan polisi," ungkapnya. 

Reyhan menjelaskan, sebagian sabu terlebih dahulu dikemas dan dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak sebagai media penyamaran. Mainan tersebut kemudian diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. 

"Selain sebagai ojol, tersangka memanfaatkan waktu malam untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujarnya. 

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, modus yang digunakan tersangka cukup cerdik karena barang bukti disamarkan menggunakan mainan anak. Beruntung, ketelitian petugas berhasil membongkar modus tersebut sehingga sabu yang disimpan tersangka gagal beredar di masyarakat.

"Barang itu dimasukkan ke dalam mobil-mobilan. Kalau kita tidak jeli, kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika," kata Faruk Rozi. 

Dari hasil penjualan sabu tersebut, Gogo diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh barang berhasil terjual. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. (DG/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |