Pegadaian.(Dok MI)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian nasional agar lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing. Sebagai langkah nyata, OJK secara resmi memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Persetujuan ini diberikan setelah perusahaan dinilai memenuhi seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan izin baru ini, PT Gadai Elektronik Jakarta kini memiliki legalitas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Meski jangkauan meluas, perusahaan diwajibkan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Memperkuat Ekosistem Pergadaian Nasional
PT Gadai Elektronik Jakarta menambah daftar perusahaan pergadaian swasta yang naik kelas ke skala nasional. Sebelumnya, OJK memberikan izin serupa kepada tiga perusahaan lainnya, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Kehadiran entitas-entitas berskala nasional ini diharapkan dapat melengkapi ekosistem industri pergadaian di tanah air, bersinergi dengan PT Pegadaian yang telah lama melayani masyarakat hingga pelosok negeri. Saat ini, OJK juga tengah memproses permohonan peningkatan lingkup usaha dari beberapa perusahaan gadai lain.
Perluasan wilayah usaha ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, memperluas jangkauan layanan legal, serta membuka akses pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat di berbagai daerah.
Pertumbuhan Signifikan Industri Pergadaian
Langkah strategis OJK ini sejalan dengan performa positif industri pergadaian. Berdasarkan data OJK per Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh pesat sebesar 50,73 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp160,78 triliun.
Statistik Industri Pergadaian (Juli 2026):
- Total Penyaluran Pinjaman: Rp160,78 triliun (Tumbuh 50,73% yoy).
- Dominasi Produk Gadai: Rp136,39 triliun (84,43% dari total pinjaman).
- Total Sumber Pendanaan: Rp126,93 triliun (Meningkat 65,71% yoy).
- Komposisi Pendanaan: Pinjaman yang diterima (87,81%) dan Surat Berharga (12,19%).
OJK berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang transparan dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan nasional serta memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan jasa keuangan formal yang terlindungi di seluruh Indonesia. (RO/I-2)


















































