Nadiem Makarim memberikan keterangan menjelang sidang banding, Kamis (27/8).(Dok.Istimewa)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyerukan perdamaian menjelang sidang banding terakhir yang dijalaninya pada Kamis (27/8). Ia berharap proses hukum yang dihadapinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
Nadiem mengatakan sidang banding tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya. Pada saat yang sama, masyarakat di sejumlah daerah tengah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
“Ya, memang ini hari sidang terakhir saya, sidang banding terakhir saya. Tapi hari ini bukan hanya mengenai kasus saya. Tentunya banyak sekali saudara-saudara kita yang sedang turun di jalanan, sedang menyuarakan aspirasi mereka,” ujar Nadiem.
Ia berharap aksi penyampaian aspirasi berlangsung damai dan tuntutan masyarakat mendapat perhatian. Nadiem juga meminta semua pihak menghindari kekerasan serta menjaga persatuan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi bangsa.
“Saya berdoa dan berharap bahwa demonstrasi, aksi demonstrasi hari ini damai. Saya juga berharap sekali bahwa apa yang mereka suarakan itu didengar. Dan saya tentunya berharap tidak ada kekerasan sama sekali yang terjadi hari ini,” katanya.
Nadiem menegaskan proses hukum yang dihadapinya menjadi bagian dari perjuangannya untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong perbaikan sistem hukum.
“Saya juga berdiri di sini dan berjuang. Berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya, tapi berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia berharap hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan atau tekanan terhadap seseorang. Menurut dia, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya dan pesan saya adalah hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.
Menjelang putusan banding, Nadiem meminta majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan hati nurani.
“Saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka, bahwa mereka murni membuat keputusan berdasarkan hati nurani,” kata Nadiem.
Ia juga berharap tidak ada pertimbangan lain di luar fakta persidangan yang memengaruhi putusan. Nadiem meminta masyarakat turut mendoakan kondisi bangsa selain dirinya.
Dalam sidang banding tersebut, ahli yang dihadirkan adalah Mohamad Mahsun, akademisi dan ahli akuntansi forensik serta financial criminology. Ia memberikan keterangan mengenai metodologi penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu aspek dalam perkara Nadiem.
Mahsun mengatakan penghitungan kerugian negara harus menggunakan metodologi yang kuat, objektif, konservatif, dan dapat diuji ulang oleh pihak yang memiliki kompetensi.
“Menurut pendapat saya, di dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” ujar Mahsun.
Menurut Mahsun, terdapat sejumlah metode dalam penghitungan kerugian negara, antara lain total loss, selisih harga, dan selisih manfaat. Dalam perkara Nadiem, ia menyebut penghitungan menggunakan pendekatan selisih harga.
Pendekatan tersebut, kata Mahsun, harus didukung penentuan harga wajar yang objektif. Penentuan harga wajar dapat menggunakan pendekatan harga pasar, berbasis biaya, atau berbasis pendapatan.
“Ketika memakai metode ini, harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Prioritasnya ada tiga, pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada juga menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelasnya.
Mahsun menilai penghitungan dalam perkara tersebut menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi. Menurut dia, pemilihan metode itu harus disertai alasan metodologis yang kuat, termasuk penjelasan mengapa pendekatan harga pasar tidak digunakan.
Ia menilai kelemahan metodologi penghitungan dapat memengaruhi kekuatan informasi audit yang digunakan dalam perkara tersebut. “Jadi dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” pungkas Mahsun. (E-2)


















































