Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

3 hours ago 1
Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, di Jakarta.(Dok. Antara)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dalam program perlindungan sosial masih belum maksimal. Hingga saat ini, baru sekitar 64 persen atau 625 ribu orang yang terdaftar dari total 969 ribu nakes di Indonesia.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa masih ada sekitar 300 ribu orang atau 35 persen tenaga medis yang belum terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

"Dari 969.000 itu, baru 64 persen atau 625.000 orang yang terlindungi. Itu mulai dari fisioterapi, perawat, apoteker, sampai ke dokter. Jadi masih banyak dokter-dokter yang ternyata belum merasakan kehadiran negara jika mengalami risiko sosial tertentu," ujar Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Kendala Status Hubungan Kerja

Eko memaparkan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan nakes belum terdaftar. Salah satunya adalah variasi hubungan kerja, mulai dari status karyawan tetap, pekerja mandiri, hingga mitra badan usaha.

Bagi nakes yang berstatus karyawan di badan usaha, kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Namun, bagi nakes mandiri, kepesertaan bersifat sukarela sehingga edukasi terus dilakukan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Ada bentuk hubungan kerja yang masih ambigu, di mana tenaga medis dianggap sebagai mitra, bukan karyawan. Ini menimbulkan pertanyaan siapa yang menanggung iurannya," tambah Eko.

Ketentuan Praktik di Banyak Tempat

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menekankan pentingnya perlindungan ganda bagi tenaga medis yang berpraktik di lebih dari satu instansi. Menurutnya, jika seorang dokter berpraktik di tiga rumah sakit berbeda, maka ia seharusnya memiliki kepesertaan JKK dan JKM di ketiga tempat tersebut.

"Rumah sakit A harus menjamin perlindungan dokter tersebut, begitu juga rumah sakit B. Karena instansinya berbeda, maka saat terjadi risiko dalam perjalanan atau saat bertugas di salah satu rumah sakit, klaim akan disesuaikan dengan pendaftaran JKK di tempat tersebut," jelas Trisna.

Data Kepesertaan Nakes BPJS Ketenagakerjaan (Agustus 2026):

  • Total Tenaga Kesehatan/Medis: 969.000 orang
  • Sudah Terlindungi: 625.000 orang (64%)
  • Belum Terlindungi: ±300.000 orang (35%)
  • Cakupan Program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)

(Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |