Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan

3 weeks ago 21
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan Mantan PM Malaysia, Ismail Sabri.(AFP)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa di pengadilan pada Kamis (27/8) karena dinilai gagal melaporkan sejumlah harta kekayaannya kepada Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Politikus berusia 66 tahun itu membantah dakwaan dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Ismail didakwa tidak melaporkan sejumlah aset kepada MACC, termasuk mata uang ringgit, sembilan jenis mata uang asing, serta lima batang emas. Jika terbukti bersalah, mantan perdana menteri Malaysia tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM100.000 atau sekitar Rp439 juta.

Setelah mendengarkan argumen dari jaksa dan tim pembela, hakim memutuskan Ismail tetap diperbolehkan memegang paspornya. Pengadilan menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa berisiko melarikan diri. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 September mendatang.

Penyelidikan Berlangsung Sejak Tahun Lalu

Ismail menjadi sasaran penyelidikan MACC setelah lembaga antikorupsi tersebut menelusuri aliran keuangan mantan perdana menteri itu sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan penyelidikan disebut rampung pada Juni 2025. Proses tersebut kemudian berujung pada dakwaan resmi terhadap Ismail di pengadilan.

Status Ismail meningkat menjadi tersangka utama setelah penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam pengalihan dana pemerintah senilai RM700 juta. Dana tersebut pada awalnya dialokasikan untuk membiayai program kampanye publik selama masa pemerintahannya.

Program Keluarga Malaysia, yang menjadi salah satu gagasan utama Ismail ketika pertama kali menjabat sebagai perdana menteri, kemudian turut menjadi bagian dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, petugas MACC dilaporkan menyita uang tunai sekitar RM170 juta serta 16 kilogram emas batangan yang ditaksir bernilai RM7 juta.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan dan jam tangan mewah yang diduga berkaitan dengan penyelidikan. Empat mantan staf yang pernah menjadi orang kepercayaan Ismail juga ditangkap sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan jaringan penyembunyian aset.

Tertunda karena Kondisi Kesehatan

Pembacaan dakwaan terhadap Ismail sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus. Namun, proses tersebut ditunda setelah kondisi kesehatan mantan PM itu memburuk.

Ismail dilaporkan mengalami gangguan jantung dan membutuhkan penanganan medis. Ia kemudian menjalani prosedur pemasangan alat pacu jantung di Institut Jantung Negara untuk membantu menstabilkan kondisi kesehatannya.

Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan cukup sehat untuk mengikuti persidangan, Ismail akhirnya menghadiri proses pembacaan dakwaan yang sebelumnya tertunda selama sekitar 20 hari.

Ismail menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-9 sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022. Masa pemerintahannya berlangsung relatif singkat dan kini menghadapi proses hukum terkait dugaan pelaporan aset.

Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus

Kasus yang menjerat Ismail menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi. Sebelumnya, mantan Perdana Menteri Najib Razak telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan SRC International.

Pada Desember 2025, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain hukuman penjara, Najib juga dikenai denda dalam perkara tersebut.

Kasus Ismail kini memasuki proses persidangan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan kepala pemerintahan serta dugaan kegagalan melaporkan sejumlah aset kepada lembaga antikorupsi Malaysia. (Anadolu/Fer/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |