ilustrasi(Antara)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam memberikan pelindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak yang menjadi korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlakuan khusus. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, termasuk kerentanan karena posisi mereka sebagai anak. Kami menjaga agar pelindungan ini tidak terganggu oleh keterpaparan media secara terbuka yang dapat menambah tekanan psikologis korban," ujar Sri Nurherwati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).
LPSK telah menerjunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat sekaligus melakukan asesmen medis. Langkah ini menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi bagi para korban. Selain itu, LPSK mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban agar layanan bantuan dapat tersalurkan lebih efisien.
Pendampingan dan Hak Restitusi
Permohonan pelindungan ini diajukan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban pada Selasa (14/7). Rieke menekankan pentingnya pendampingan untuk memastikan hak korban atas pemulihan fisik, psikologis, hingga restitusi terpenuhi sepenuhnya.
Kuasa hukum korban, Joko Jumadi, menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi agar proses pemulihan santri berlangsung menyeluruh.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menghitung nilai restitusi secara terpisah untuk setiap korban. Penghitungan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 dan PP Nomor 43 Tahun 2017.
Komponen Penghitungan Restitusi:
- Biaya medis dan perawatan.
- Kerugian psikologis.
- Kehilangan penghasilan.
- Biaya transportasi dan kerugian lain akibat tindak pidana.
Kronologi dan Penanganan Polda NTB
Kasus tragis ini bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di salah satu ponpes di Lombok Tengah pada Desember 2025. Insiden tersebut memakan empat korban anak, dengan rincian: satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak mengalami luka ringan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, menyatakan pihaknya telah membatasi akses terhadap korban. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemulihan dan menghindari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital.
"Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Korban dan keluarganya harus pulih secara fisik maupun psikologis tanpa adanya trauma tambahan," pungkas Pujewati. (Ant/E-3)

















































