LIMA pemburu satwa dilindungi jenis rusa sambar ditangkap Polres Tanggamus, di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Lampung. Kelimanya diduga melakukan perburuan, pembunuhan, dan pengangkutan satwa dilindungi tersebut dari kawasan hutan konservasi.
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapkan bermula saat petugas Sekuriti Grup Artha Tambling Wildlife Nature Conservation (SGA TWNC) melaksanakan patroli di kawasan hutan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang,” kata Rahmad melalui keterangan resminya dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Petugas, kata Rahmad, langsung menangkap SF, 46 tahun dan AH, 27 tahun, di lokasi beserta barang bukti hasil buruan. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS, 24 tahun; SO, 21 tahun; dan DI, 34 tahun. “Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rahmad.
Rahmad menambahkan para pelaku memburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang disita berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 kip dari pentol korek api, plastik bubuk mesiu, serta serabut kelapa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)

