Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

4 hours ago 4
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji Sidang kasus korupsi kuota haji.(Dok MI)

PENASIHAT hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Permintaan itu disampaikan Wa Ode setelah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Wa Ode mengatakan pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan penting terkait asal-usul dan jumlah kuota haji tambahan. Namun, menurut dia, Dito tidak mengetahui hal tersebut.

"Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau, sekarang mantan Presiden. Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji, karena ini bagi kami sangat sangat penting," kata Wa Ode di persidangan.

Dia menyebut sejumlah hal yang ingin digali pihaknya antara lain mengenai jumlah kuota tambahan yang diberikan serta peruntukan kuota tersebut, apakah untuk haji reguler atau kuota tambahan.

Namun, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab Dito karena mengaku tidak mengetahui hasil pembahasan teknis mengenai kuota haji.

Wa Ode menilai Jokowi lebih mengetahui persoalan tersebut karena saat itu ikut berdiskusi langsung dengan Raja Arab Saudi mengenai tawaran tambahan kuota haji untuk Indonesia.

"Itu yang tadi kami sampaikan Yang Mulia, karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Dito dalam kesaksiannya mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat bertemu dengan Jokowi.

Namun, Dito mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah kuota yang ditawarkan karena pembahasan teknis dilakukan dalam rapat lanjutan yang tidak diikutinya.

"Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota tapi ada beberapa sektor lainnya seperti investasi dan juga perdagangan lainnya," kata Dito.

Saat ditanya jaksa mengenai jumlah kuota tambahan tersebut, Dito menjawab, "Oh tidak ada, tidak ada jumlah, itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi."

Dalam perkara ini, empat orang berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. (Muhammad Ghifari A/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |